3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya

3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya - GenPI.co
Tangkapan layar sidang Habib Rizieq. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalam vonis hakim, Rizieq menyatakan bandingnya. Pesakitan berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.

BACA JUGA:  Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Ngamuk

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima. Salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq menolak putusan dari hakim. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya