3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya

3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya - GenPI.co
Tangkapan layar sidang Habib Rizieq. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

2. Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Rizieq dinyatakan terbukti tidak mengindahkan protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Ngamuk

Dirinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim Suparman dalam persidangan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

BACA JUGA:  Bikin Terkejut, Ini Dugaan Asal Kekuatan Massa Habib Rizieq

3. Kasus tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat

Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Mulai Ditinggalkan Tokoh Kunci 2024, Demi Pilpres

Dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya