Ternyata! Ini Pemicu Bentrok Massa Pendukung HRS vs Polisi

Ternyata! Ini Pemicu Bentrok Massa Pendukung HRS vs Polisi - GenPI.co
Sempat terjadi bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat pada Kamis (24/6) diwarnai bentrokan.

Bentrokan tersebut terjadi antara massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.
 
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol .Erwin Kurniawan menjelaskan, bentrokan terjadi dipicu massa dari Habib Rizieq yang menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali.

Erwin Kurniawan mengatakan aksi massa Rizieq tersebut sebagai upaya memprovokasi aparat kepolisian sehingga terjadi kericuhan di sekitar lokasi kejadian. 
 
"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," kata Erwin Kurniawan di lokasi kejadian Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (24/6). 
 
Erwin Kurniawan menambahkan meski sempat terjadi ketegangan, tetapi kedua pihak baik dari kepolisian dan massa simpatisan Rizieq Shihab bisa menahan diri.

BACA JUGA:  Kedatangan Pendukung HRS Tak Akan Pengaruhi Keputusan Hakim!

"Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan," ujar Erwin Kurniawan. 
 
Erwin Kurniawan menegaskan bahwa pengamanan dari personel kepolisian bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang diakibatkan oleh adanya kerumunan massa.

"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama," tutur Erwin Kurniawan.

BACA JUGA:  HRS Hadapi Kasus Hukum, Anies Bisa Makin Tersudut

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HRS dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. 
 
Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding. (antara/jpnn)

 

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Divonis, Musni Umar: HRS Tidak Salah

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya