Mendadak Hakim Bilang Pengampunan Jokowi, Habib Rizieq Langsung

Mendadak Hakim Bilang Pengampunan Jokowi, Habib Rizieq Langsung - GenPI.co
Mendadak Hakim Bilang Pengampunan Jokowi, Habib Rizieq Langsung (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Salah satu yang mengejutkan dalam pantauan GenPI.co adalah hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP," jelas Hakim Ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

"Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak.

Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," sambungnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Jika 7 Tokoh Ini Sepakat, Jokowi 3 Periode Bisa Gol

Mendengar penjelasan hakim atas ketiga opsi itu, suara lantang Habib Rizieq pun tegas menyatakan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya