Amarah Petinggi PA 212 Seketika Meluap: Kami Sudah Duga!

Amarah Petinggi PA 212 Seketika Meluap: Kami Sudah Duga! - GenPI.co
Waksekjen PA 212 Novel Bamukmin. (FOTO: JPNN)

Sebelumnya dalam sidang vonis pada Kamis (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap RS UMMI.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.

Tak terima dengan vonis hakim, Habib RIzieq dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Tak Disangka, Bentrok Loyalis Rizieq dan Polisi Dipicu Oleh....

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya