Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Ada yang Ketiban Untung

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Ada yang Ketiban Untung - GenPI.co
Asep Warlan mengatakan ada pihak yang diuntungkan terkait vonis empat tahun mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Pakar hukum dan pemerintahan Asep Warlan mengatakan ada pihak yang diuntungkan terkait vonis empat tahun mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

“Penguasa diuntungkan, kemudian orang-orang yang benci kepada Rizieq Shihab dan kawan-kawannya dengan pelampiasan hukuman ini,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/5).

Dosen Uiversitas Padjajaran Bandung itu mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq tersebut dipenuhi rasa kebencian dengan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:  Media Jepang Takut dengan Pendukung Rizieq Shihab di Jakarta

“Jadi, saya mengatakan orang yang benci kepada Pak HR, ya, penguasa belum tentu dalam arti pemerintah, yakni mereka yang memiliki efek pengaruh pada vonis ini,” imbuhnya.

Selain itu, Asep Warlan menyebutkan vonis tersebut terasa setimpal dengan kebencian mereka.

BACA JUGA:  Mendadak Tokoh Kuat Ini Dukung Penuh Langkah Habib Rizieq

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Disorot Usai Sidang Habib Rizieq, Ini Alasannya

Hakim menganggap rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya