Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Ada yang Ketiban Untung

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Ada yang Ketiban Untung - GenPI.co
Asep Warlan mengatakan ada pihak yang diuntungkan terkait vonis empat tahun mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (foto: Ricardo/JPNN)

Eks pentolan FPI ini bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya