Hakim menganggap Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks pentolan FPI ini bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," keterangan Hakim dalam tulisan.(*)
BACA JUGA: Tak Perlu jadi Jenius untuk Lihat Kezaliman Pemerintah pada HRS
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News