Kuping Habib Rizieq Bisa Panas Dengar Ucapan Ferdinand, Katanya..

Kuping Habib Rizieq Bisa Panas Dengar Ucapan Ferdinand, Katanya.. - GenPI.co
Ferdinand Hutahaen. (Foto: JPNN.com)

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan kebohongan yang menyebabkan keonaran dalam perkara tes usap RS UMMI

Majelis hakim menganggap terdakwa  melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding pada saat itu juga. 

BACA JUGA:  Ruhut Minta Polisi Borgol Saja, Orang ini Dianggap Keterlaluan

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Selain itu, masih banyak yang menurutnya sangat memberatkan.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Boni Hargens Bantah, Tak Mungkin Kasus Rizieq…

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya