
GenPI.co - Ada kabar terbaru kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) atau "unlawful killing" yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.
Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas tersebut yang dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Argo, tahap elanjutnya diminta untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
BACA JUGA: Pengakuan Maria Vania Rela Digilir 4 Pria, Mengejutkan
"Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (28/7).
Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: Ramalan Denny Darko Nasib Habib Rizieq Usai Bebas, Menggetarkan
Perkara 'unlawful killing' kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO.
Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
BACA JUGA: Sindiran keras Buat Fadjroel, Untung Dapat Promosi Dubes
Sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI telah lengkap atau P.21.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News