
"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.
"Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leonard. (ANT)
BACA JUGA: Pengakuan Maria Vania Rela Digilir 4 Pria, Mengejutkan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News