Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalaskan?

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalaskan? - GenPI.co
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya