Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalaskan?

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Dendam Politik Ahok Terbalaskan? - GenPI.co
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI, sehingga menimbulkan keonaran.

Terkait hal ini, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak menilai adanya disparitas atau kesenjangan hukum yang nyata.

BACA JUGA:  Bukannya Fokus Pada Banding, Kubu Rizieq Malah Tuding Sana Sini

"Ketimpangan ini telah membuka mata publik bahwa vonis Habib Rizieq tampaknya lebih kental dengan unsur politis," ujar Zaki kepada GenPI.co, Minggu (27/6).

Zaki menambahkan, sebagian pihak menilai vonis ini sebagai hukuman dan dendam politik atas peranan Habib Rizieq menggagalkan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI 2017.

BACA JUGA:  Amsyong, Tudingan Novel Soal Vonis Rizieq Dianggap Pepesan Kosong

"Yang lain menyatakan ini sebagai cara penguasa melumpuhkan peran dan pengaruh Habib Rizieq terkait Pilpres 2024," jelasnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

BACA JUGA:  Pemerintah Bungkam Habib Rizieq di Pilpres 2024? Kata Pengamat...

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya