Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi

Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi - GenPI.co
Massa Kompan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dana hibah asing ICW. (Foto: dok pribadi for JPNN)

GenPI.co - Dugaan dana asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali diungkit dalam sebuah aksi unjuk rasa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (29/6).

Para pengunjuk rasa tersebut adalah Sekelompok anak muda yang tergabung dalam Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN)

Dalam aksinya, mereka meminta BPK mengusut tuntas soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 soal indikasi kucuran dana dari pihak asing ke ICW.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Irjen Argo Bilang…

“Kami meminta BPK RI untuk menindak dengan tegas segala tindakan institusi negara dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang tidak taat hukum," ujar koordinator lapangan KOMPAN, Sarman.

ICW sebagai LSM antikorupsi dinilai tidak mematuhi aturan pendirian lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA:  Moeldoko Bermanuver, Pengamat Minta AHY ke Istana, Mengapa?

Menurut Sarman, ICW melanggar peraturan mengenai organisasi massa yang tertuang dalam pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").

Juga aturan mengenai Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

BACA JUGA:  Telak Banget! Ade Armando Sebut BEM UI Bikin Drama Komedi

Terkait aliran dana asing yang nilainya mencapai Rp 96 miliar itu, ICW disebut telah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 soal indikasi kucuran dana dari pihak asing ke ICW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya