Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi

Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi - GenPI.co
Massa Kompan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dana hibah asing ICW. (Foto: dok pribadi for JPNN)

Sarman mengatakan, dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan  pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.

"Di pasal 40 ayat 3 menyebutkan hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat," tambahnya.

KOMPAN menyebtu ICW sudah bertindak tidak transparan dengan tidak mempublikasikan dana bantuan asing yang diterimanya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Irjen Argo Bilang…

"Bubarkan ICW maupun LSM LSM yang tidak tertib hukum Kami dukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat Undang-undang nomor 19 tahun 2019," pungkas Sarman. (JPNN/GenPI)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya