
Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana bahwa pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah
UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
BACA JUGA: Ade Armando Bongkar Sosok Kuat di Belakang Ketua BEM UI
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 33 huruf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
“Peraturan Menteri BUMN Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik,” tutupnya. (*)
BACA JUGA: Leon, Bagian dari Kekuatan yang Ingin Hancurkan Jokowi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News