
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih angkat bicara soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia dan Komisaris BUMN Ari Kuncoro.
Menurutnya, apa yang dilakukan Rektor UI bisa menjadi contoh untuk generasi penerus bangsa.
“Monggo pak rektor bisa kembali ke aturan formal yang ada,” paparnya di Jakarta, Selasa (29/6).
BACA JUGA: Ade Armando Bongkar Sosok Kuat di Belakang Ketua BEM UI
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan regulasi yang berlaku bertujuan untuk menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada anak negeri.
“Bukan saling serobot, atau pakai "aji mumpung", mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain,” katanya.
BACA JUGA: Leon, Bagian dari Kekuatan yang Ingin Hancurkan Jokowi
Abdul Fikri juga menyebutkan UU PT menjadi dasar adanya statuta yang mengatur organisasi perguruan tinggi.
“Ada beberapa undang-undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik,” papar Abdul Fikri.
BACA JUGA: Mahasiswa Bersuara Lantang, Bantuan Asing untuk ICW Diungkit Lagi
Selain itu dia juga menyebutkan sejumlah pertauran yang tertulis dalam undang-undang antara lain;
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News