
Dalam rilis terkait HUT Bhayangkara hari ini, Kapolri Listyo mengatakan selama ini institusi yang dipimpinnya itu telah banyak menorehkan pencapaian-pencapaian.
Khususnya, dalam penanganan berbagai kasus yang menarik perhatian publik.
Salah satunya, ialah kasus pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara serta sejumlah perkara pinjaman online (Pinjol) ilegal.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI Mengejutkan: Silakan Mundur...
Listyo berharap agar penerapan restorative justice atau penanganan perkara dengan penegakan hukum berkeadilan dapat dikedepankan.
"Peningkatan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice 64 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap mantan Kapolda Banten ini.
BACA JUGA: Perlawanan Ketua BEM UI Menohok, Bikin Buzzer Pro Istana Malu
Oleh sebab itu, Kapolri pun turut memberlakukan program penghapusan kewenangan penyidikan bagi sejumlah Polsek yang berada di Indonesia.
Hal tersebut, diharapkan agar polisi-polisi itu dapat menjadi pemecah kebuntuan dan masalah yang ada di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan
"Terdapat 1.063 Polsek (di 343 Polres dan 33 Polda) tidak lagi melakukan penyidikan, melainkan berfokus pada penanganan Harkamtibmas. Kehadiran sosok Polri di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat, tidak perlu menggunakan senjata atau penggunaan kekuatan," bebernya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News