Tak Ada Bukti Baru Dalam Banding Perkara Rizieq Shihab

Tak Ada Bukti Baru Dalam Banding Perkara Rizieq Shihab - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Tangkapan layar youtube.com/Front TV

GenPI.co - Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya tidak menyerahkan bukti baru dalam banding perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Menurut Aziz Yanuar, pihaknya menggunakan bukti lama yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tidak ada bukti baru. Bukti yang lama saja tidak dilihat," kata Aziz Yanuar seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Ada efek Ahok di Vonis Habib Rizieq? Pengamat Bilang...

Aziz Yanuar mengatakan bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.

Namun kenyataannya, kata Aziz Yanuar, majelis hakim tidak melihat bukti tersebut. Hal itu yang membuatnya tidak mengumpulkan bukti baru.

BACA JUGA:  2 Tokoh Kuat dan 1 Ulama Pendukung Jokowi Bela Rizieq, Dahsyat

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan banding para terdakwa tes usap RS UMMI.

Alex Adam Faisal mengatakan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6). Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6).

BACA JUGA:  Resmi, Habib Rizieq Ajukan Banding, Begini Isinya

Nantinya surat pernyataan banding itu akan diserahkan kepada jaksa yang membuat kontra memori sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya