Tak Ada Bukti Baru Dalam Banding Perkara Rizieq Shihab

Tak Ada Bukti Baru Dalam Banding Perkara Rizieq Shihab - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Tangkapan layar youtube.com/Front TV

"Lalu prosesnya lagi, akan ada pemberitahuan untuk inzage (melihat atau memeriksa berkas perkara), yaitu pemberitahuan untuk melihat berkas. Mereka akan dipanggil melihat berkas, ada catatan atau tidak dari mereka," tutur Alex.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rizieq Shihab, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.(ANT)

BACA JUGA:  Ada efek Ahok di Vonis Habib Rizieq? Pengamat Bilang...

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya