KAMI Kritik PPKM Darurat, Menko Luhut Ikut Terseret

KAMI Kritik PPKM Darurat, Menko Luhut Ikut Terseret - GenPI.co
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

KAMI menyebutkan Penetapan status darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang, sementara PPKM Darurat saat ini dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.

Pemerintah Jokowi menurut KAMI terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum.

BACA JUGA:  Luhut Tegas, Mafia Obat Bakal Disikat Nggak Dikasih Ampun

"Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tulis pernyataan KAMI, Minggu (4/5).

“UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang, yaitu Menteri Kesehatan bukan Menteri Dalam Negeri,” tulis pernyataan resmi KAMI.

BACA JUGA:  Setelah Jokowi, Kini Megawati Dituding Lip Service

Dalam pernyataan tersebut, KAMI se-Jawa menyebutkan bahwa tanpa dasar UU Mendagri yang memberi sanksi adalah sangat keliru.

Sementara Kepolisian menggunakan sanksi pidana dengan mengutip UU No. 6 tentang Kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat adalah sangat tidak tepat.

BACA JUGA:  4 Selebritas yang Digosipkan Punya Video Syur, Ada Anya Geraldine

“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi bahkan mereka menilai bahwa menggunakan istilah PPKM Darurat sebagai siasat licik untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya