
BEM UI lewat unggahan mereka di media sosial Twitter BEMUI_Official, menyebut wacana revisi UU ITE yang dilakukan pemerintah itu bertujuan melindungi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya mereka menilai revisi undang-undang tersebut justru sangat potensial menjadi alat kriminalisasi.
"Perjalanan panjang UU ITE: Wacana Revisi berujung pedoman interpretasi,” tulis BEMUI_Official.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Alpukat Ternyata Cespleng, Khasiatnya Dahsyat
"Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban," tambahnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News