Dasco Tebar Ancaman! Nekat menimbun, 10 Tahun di Bui

Dasco Tebar Ancaman! Nekat menimbun, 10 Tahun di Bui - GenPI.co
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Humas DPR)

GenPI.co - Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti oknum-oknum yang berupaya menimbun obat untuk meminimalisir dampak Covid-19.

Dia dengan tegas mengatakan bahwa mereka bisa dijerat dengan tuduhan melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Tak main-main, melanggar peraturan tersebut bisa terancam pidana penjara 10 tahun.

BACA JUGA:  Analisis Anis Matta Bikin Geger, Sebut Covid-19 Senjata Biologis

"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 yang ancamannya sepuluh tahun penjara," kata Dasco di Jakarta, Minggu (4/7).

Legislator dari fraksi Gerindra itu mengatakan ulah para penimbun itu sangat tidak manusiawi karena memparah kondisi negara yang tengah diserang pandemi.

BACA JUGA:  Prediksi Menko Luhut Bikin Dada Berdebar! Katanya…

Karena itu, pentung untuk memberi sanksi berat kepada mereka agar menimbulkan efek jera, sekaligus membuat takut untuk melakukan penimbunan.

"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata, tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ucap Dasco.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Ambil Langkah Ekstrem: Kami Ingin Anda Selamat!

Dasco yang juga menjabat Sebagai ketua harian DPP Gerindra itu meminta polisi untuk bergerak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya