Mau Pemakzulan Presiden, Mohon Baca UU 1945 Dulu

Mau Pemakzulan Presiden, Mohon Baca UU 1945 Dulu - GenPI.co
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, mengatakan tidak mudah memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasalnya, ada mekanisme impeachment ada syarat-syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945.

"Kalau proses politik pemakzulan karena dinilai ingkar janji dan dinilai macam-macam, nah, itu pertanyaan yang menilai siapa? Terus yang bisa mengatakan ingkar janji itu siapa?" kata Teguh di Semarang, Senin (5/7).

BACA JUGA:  Pengamat Skakmat Luhut Pandjaitan, Menohok Banget

Menurut Teguh, jika pemakzulan berbasis pada kesalahan politik, itu ada proses politiknya. Namun, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden ketangkap basah karena korupsi, itu tidak perlu mekanisme politik terlalu panjang.

"Itu bisa diberhentikan sementara sampai proses pengadilan selesai," kata Teguh.

BACA JUGA:  Mas Gibran Lihatlah Kerumunan di Pasar Klitikan Solo, Bahaya

Dia melanjutkan, pemakzulan presidn dan wakil presiden ada mekanisme-mekanisme politik.

"Kan ada hak penyelidikan di DPR, ada hak bertanya, dan sebagainya. Jadi, mekanisme pemakzulan tidak sesederhana yang dibayangkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Wanita Hamil Menelan Cairan Pria Hasilnya Dahsyat

Kalau pemakzulan begitu simpel dilakukan, menurut Teguh Yuwono, Presiden dan/atau Wakil Presiden baru dilantik 2—3 bulan bisa dimakzulkan karena ketidakpuasan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya