Tegas! HNW Desak Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Tokoh Agama

Tegas! HNW Desak Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Tokoh Agama - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh agama yang wafat di masa pandemi Covid-19. 
 
Berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama hingga 4 Juli 2021, ada sekitar 584 kiai wafat selama pandemi Covid-19.

HNW meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data habib, ulama, atau ustaz yang wafat akibat Covid-19 dari ormas Islam lain selain NU.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama meningkatkan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh agama dari ancaman Covid-19. 
 
"Saya mendesak Kementerian Agama lebih serius melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh Agama, kiai, dan santri, antara lain melalui percepatan vaksinasi Covid-19," kata HNW di Jakarta, Selasa (6/7). 
 
HNW juga mendorong maksimalnya peran pesantren, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi kiai atau ulama.

BACA JUGA:  Kritisi Bansos Tunai, HNW: Menteri Sosial Seharusnya Malu

"Pemerintah khususnya Kemenag harus serius bantu dan lindungi tokoh agama, kiai dan santri karena Covid-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak tokoh agama dan ulama," jelasnya. 

Iamenilai seharusnya amanah UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yaitu terkait pendampingan Pemerintah kepada pesantren seharusnya dijalankan dengan lebih maksimal.
 
Dengan demikian,  paparan dan dampak Covid-19 terhadap kiai dan santri bisa diminimalisasi. 

BACA JUGA:  Lawan Covid-19, Jokowi Targetkan Vaksinasi 5 Juta Orang per Hari

HNWmenjelaskan, dalam Pasal 11 UU Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di pesantren.
 
"Bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke rumah sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan pesantren," jelasnya. (*) 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya