Kuasa Hukum KLB Demokrat Minta Gugatan AHY Dikembalikan

Kuasa Hukum KLB Demokrat Minta Gugatan AHY Dikembalikan - GenPI.co
Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co)

GenPI.co - Kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, memberikan alasan mengapa Majelis Hakim harus menolak gugatan dari Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu didasarkan pada penolakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Jhonny Allen Marbun terkait surat pergantian antarwaktu (PAW) yang diberikan oleh AHY.

Saat itu, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa gugatan tersebut harus diselesaikan di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan.

BACA JUGA:  Telak, Politikus Demokrat Tuding Jokowi Gagal Lindungi Rakyat

Rusdiansyah menegaskan bahwa dua persidangan tersebut harus mendapat perlakuan yang sama.

“Majelis Hakim harus pakai dalil yang sama, yaitu mengembalikan gugatan AHY kepada Mahkamah Partai Demokrat,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (7/7).

BACA JUGA:  Soal Penanganan Covid-19, Demokrat Beri Saran untuk Pemerintah

Lebih lanjut, Rusdiansyah menyatakan kesiapannya untuk menegakkan supremasi hukum

“Saya wakafkan diri dan pengetahuan saya untuk hal itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Niat Mulia Demokrat Tak Digubris, Begini Ceritanya

Pengacara itu mengatakan jika ada perlakukan berbeda atas satu masalah yang sama, hal itu dapat menyebabkan yurisprudensi yang buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya