Indonesia Aneh! Denda Tukang Bubur Rp 5 Juta, McD Rp 500 Ribu

Indonesia Aneh! Denda Tukang Bubur Rp 5 Juta, McD Rp 500 Ribu - GenPI.co
Ilustrasi bubur ayam. Foto: Pixabay

GenPI.co - Aturan PPKM Darurat di Indonesia dianggap aneh. Tukang bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat. Sementara McDonald's Bandung cuma didenda Rp 500 ribu.

 

Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:  BTS Meal Bikin McDonald's Tutup Sementara, Begini Kronologinya

Maklum, dia hanya pedagang kaki lima. Kesalahannya adalah membiarkan sejumlah warga makan di tempat.

Sawa kemudian terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7).

BACA JUGA:  McDonald's Tak Kantongi Izin Kerumunan Satgas Covid-19 Jogja

"Sebelum penindakan, sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Kamis (8/7).

Setelah disosialisasi, keesokan harinya tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat. Sementara Sawa mengaku belum ada sosialisasi soal aturan PPKM darurat.

BACA JUGA:  5 Cabang McDonald's Terkeren di Dunia, Kamu Suka Yang Mana?

Sawa pun diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya