Indonesia Aneh! Denda Tukang Bubur Rp 5 Juta, McD Rp 500 Ribu

Indonesia Aneh! Denda Tukang Bubur Rp 5 Juta, McD Rp 500 Ribu - GenPI.co
Ilustrasi bubur ayam. Foto: Pixabay

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat, namun tidak memberatkan," tambah Dodi.

Hukuman terhadap Sawa itu dinilai jomplang dengan sanksi yang diterima McDonald's saat promo BTS Meal.

BACA JUGA:  BTS Meal Bikin McDonald's Tutup Sementara, Begini Kronologinya

Bubur Sawa hanya didatangi segelintir orang. Sementara promo BTS meal memicu kerumunan panjang.

"Dendanya Rp 500 ribu, totalnya 12 (outlet). Satu gerainya Rp 500 ribu, sudah dibayar semuanya ke bank," ucap Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bandung Mujahid Syuhada, Sabtu (12/6/2021).

BACA JUGA:  McDonald's Tak Kantongi Izin Kerumunan Satgas Covid-19 Jogja

Dari 12 outlet yang kedapatan berkerumun, tiga di antaranya dilakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan lantaran ketiga outlet tersebut paling banyak didatangi ojek online mau pun masyarakat. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya