Mabes Polri: Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong

Mabes Polri: Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong - GenPI.co
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan terhadap dokter Lois Owien. 

Dokter Lois Owien ditangkap terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. 
 
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran," kata Ramadhan dalam rilis harian di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7).

Menurut dia, dr Lois diduga menyebarkan berita bohong lewat pernyataan di beberapa platform media sosial.  
 
“Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan. 
 
Ramadhan pun mencontohkan salah satu posting-an terkait dugaan berita bohong yang dibuat dr Lois.
 
“Korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Gara-gara Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Ditangkap Polisi

Menurut dia, barang bukti yang diamankan adalah tangkapan layar dari posting-an di media sosial.   
 
"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.

Meski demikian, penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois, karena saat ini pemeriksaan masih berlangsung. 

BACA JUGA:  Dokter Lois Bisa Seperti Ratna Sarumpaet, Pengamat Bilang...

Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan. (antara/jpnn) 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya