Refly Harun Blak-blakan: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan Oleh..

Refly Harun Blak-blakan: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan Oleh.. - GenPI.co
Refly Harun Blak-blakan: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan Oleh.. - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Antara)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara terkait kabar duka meninggalnya salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab.

Refly Harun mengaku turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu hakim yang menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq, yakni Suryaman, SH.

Pernyataan itu diungkapkan pengamat politik tersebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

"Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan tabah, diterima di sisi Allah, sesuai dengan amal dan perbuatannya, diampuni dosanya, dan doa-doa baik lainnya, sebagaimana doa yang selalu kita panjatkan kepada siapapun umat manusia yang meninggalkan kita," jelasnya dikutip GenPI.co, Senin (12/7).

Akademisi inipun mengingatkan kepada semua penguasa di Indonesia untuk selalu menegakkan dan menciptakan keadilan.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Maksudnya, biarlah manusia yang berusaha keras menciptakan keadilan tersebut, agar jangan sampai keadilan itu harus dipaksakan ditegakkan secara vertikal oleh yang Mahakuasa karena manusia tidak sanggup mengatur dirinya sendiri atau terlalu kemaruk dengan kekuasaan dan uang," ungkap Refly Harun.

Diketahui, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman SH, meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

Suryaman SH diketahui sebagai salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya