Pakar Hukum Blak-blakan: Jangan Coba-coba Beda Pendapat...

Pakar Hukum Blak-blakan: Jangan Coba-coba Beda Pendapat... - GenPI.co
Pakar Hukum Blak-blakan: Jangan Coba-coba Beda Pendapat... - Pakar hukum tata negara Refly Harun. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengomentari penangkapan dr. Lois Owien atas kasus penyebaran berita bohong soal covid-19.

Refly Harun pun akhirnya menilai, bahw hukum di Indonesia sangat ajaib karena bisa memenjarakan orang yang berbeda pendapat.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube miliknya.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

"Allahuakbar ya, luar biasa memang hukum kita ini. Orang ngomong, berpendapat, lalu ditahan, dipenjarakan, dan dihukum. Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Rabu (14/7).

Pengamat politik ini pun kemudian memberi contoh pada kasus sama yaitu yang menjerat Jerinx SID.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah 'berhasil' memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan. Awalnya 1 tahun 2 bulan, itu yang baru saya lihat," ungkap Refly Harun.

Refly Harun menyayangkan hukum Indonesia begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

"Begitu mudahnya hukum itu dikenakan dengan orang yang berbeda pendapat, orang yang menyampaikan pikiran dan hati nuraninya," beber Refly Harun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya