
GenPI.co - Sidang Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menyeret politikus Partai Gelora Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Anggota majelis hakim Ali Muhtarom, menyebut Edhy Prabowo terbukti memberikan arahan kepada anak buahnya agar membantu proses perizinan budi daya dan ekspor benih lobster yang terkait dengan Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah.
"Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budi daya dan ekspor," kata Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
BACA JUGA: Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut
"Hal tersebut diperkuat bukti 'screenshot whatsapp' antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," sambungnya.
Hakim Ali lalu membacakan tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan Safri pada 15 Mei-22 Juni 2020.
BACA JUGA: Lihat Nih, Prabowo Subianto Turun Gunung Semua Langsung Beres
"Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, mau ikutan budi daya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, oke bang," ujar hakim.
Kemudian percakapan pada 16 Mei 2020, "Saf ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi. Safri menjawab: oke bang."
BACA JUGA: Kabar Terbaru Afgan Menjalani Isoman, Semoga Cepat Pulih
"Kemudian pada 19 Mei 2020, terdakwa mengirim 'whatsapp' ke Safri. 'Saf yang Pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan. Safri menjawab, oke bang," kata hakim pula.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News