Vonis Edhy Prabowo, Fahri Hamzah dan Aziz Syasumddin Terseret

Vonis Edhy Prabowo, Fahri Hamzah dan Aziz Syasumddin Terseret - GenPI.co
Fahri Hamzah. Foto: Twitter @Fahrihamzah

Kemudian percakapan "whatsapp" antara Edhy dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020.

"Dikirim 'forwarder' permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri. Dijawab Andreau: siap Pak ini sudah kami take note," kata hakim lagi.

Selain itu, menurut hakim, terdapat intervensi Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

BACA JUGA:  Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut

Hakim pun membacakan percakapan Andreau dan Arif pada 2 Mei 2020 sampai 18 Juli 2020

"Pak Arif, arahan bapak, 2 perusahaan mohon segera diizinkan budidayanya, PT Global Samudra Makmur dan CV Nusantara Berseri, mohon dipercepat hari ini Pak many thank," kata hakim.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Prabowo Subianto Turun Gunung Semua Langsung Beres

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benur lobster. (ANT)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya