Membandel Langgar HET Obat, 3 Apotek Disikat Polisi

Membandel Langgar HET Obat, 3 Apotek Disikat Polisi - GenPI.co
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotik di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021) yang dijual dengan harga sangat tinggi di atas HET. (Foto: Antara/HO/Polresta Bogor Kota)

GenPI.co - Tiga pemilik apotek di Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran melawan aturan pemerintah soal harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Apotek-apotek tersebut adalah yakni Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.

"Ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (16/7).

BACA JUGA:  Ngeri, 91.9 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta Tidak Terdeteksi

Tindakan apotek itu itu terkuak usai tim dari Polresta Bogor melakukan penyelidikan selama dua hari berdasarkan laporan dari masyarakat.

Diketahui kemudian ketiga apotek tersebut menjual menjual obat antivirus untuk Covid-19, yakni Ivermectin dan Favipiravir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.

BACA JUGA:  Anggota DPR Nur Nadlifah Minta Vaksin Berbayar Dibatalkan

“Dari penyelidikan, ketiga apotek tersebut juga menjual obat Covid-19 secara daring dan melayani pembelian dari luar wilayah Bogor,” kata Kombes Susatyo.

DIa menambahkan, ketia pemili apotek ini dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA:  Peduli dengan yang Tak Bisa WFH, Fahd Bagi-bagi Minuman Kesehatan

Ancaman terhadap pelanggaran ini adalah  hukuman penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya