Menko PMK Sebut Indonesia Darurat Militer, PKS: Jangan Asal..

Menko PMK Sebut Indonesia Darurat Militer, PKS: Jangan Asal.. - GenPI.co
Muhadjir Effendy (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi covid-19.

Merespons pernyataan itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta mengingatkan agar Muhadjir berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait penanganan covid-19.

Menurut Sukamta, pernyataan Menko PMK ngawur dan makin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal.

BACA JUGA:  Akademisi UI: Pak Jokowi, Mohon Hentikan PPKM Darurat Ini

“Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid-19, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/7).

Dia mengatakan, penggunaan istilah darurat militer membingungkan dan justru dapat mengacaukan penanganan pandemi secara komprehensif.

BACA JUGA:  Indonesia Butuh Figur PPKM Darurat, Bukan yang Meledak-ledak

Menurutnya, istilah darurat militer memiliki definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara itu, kata dia, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.

"Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya