
Selain itu, kata Lucius, potensi penyimpangan jabatan akibat rangkap jabatan ini juga seharusnya menjadi isu krusial yang menjadi bagian dari peran pengawasan DPR.
"DPR jangan pura-pura cuek, seolah-olah tak ada persoalan di balik pembiaran pemerintah atas praktik rangkap jabatan tersebut," jelasnya.
Lucius mengatakan, sikap tegas DPR tentu makin urgen ketika praktik rangkap jabatan tersebut justru terjadi di internal, yakni bagian kesekjenan.
BACA JUGA: Komisaris BUMN yang Mau Ludahi Anies Belum Lapor Harta Kekayaan
Menurutnya, pembiaran DPR bisa diartikan sebagai bentuk dukungan mereka atas praktik rangkap jabatan sekaligus potensi yang ditimbulkan dari rangkap jabatan itu, seperti korupsi.
"Membiarkan Sekjen DPR merangkap jabatan sebagai komisaris jelas bertentangan dengan fungsi Sekjen sebagai supporting system terhadap DPR," ujarnya.
BACA JUGA: Unggahan BEM UI Masih Lebih Beradab daripada Komisaris BUMN
Lucius menyatakan bahwa posisi Sekjen sebenarnya unik, karena secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR, tetapi secara administratif ke pemerintah.
Kondisi ini kata Lucius sudah memperlihatkan rumitnya posisi Sekjen.
BACA JUGA: Anggota Komisi IX DPR: Kesehatan Rakyat Tak Untuk Dikomersialkan
Oleh karena itu, jabatan baru sebagai komisaris jelas bukan solusi untuk memastikan Sekjen DPR bekerja profesional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News