Komisaris BUMN yang Mau Ludahi Anies Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisaris BUMN yang Mau Ludahi Anies Belum Lapor Harta Kekayaan - GenPI.co
Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad. (dok askrindo)

GenPI.co - Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ipi Maryati, mengatakan Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kemal Arsjad belum melapor harta kekayaan.

Padahal melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Kemal sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-18/MBU/01/2021 tanggal 18 Januari 2021.

BACA JUGA:  Cuitan Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Bisa Diseret ke Polisi

Artinya, hingga lima bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris Independen, yakni terakhir pada April 2021.

"UU mewajibkan pejabat negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," jelasnya.

BACA JUGA:  Dewas KPK Cueki Laporan ICW, Firli Bahuri di Atas Angin

Nama Kemal Arsjad belakangan menjadi perbincangan publik usai mengunggah komentar bernada ancaman di media sosial yang ingin meludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya