Masyarakat Tertipu Situs Bansos Palsu, Pelaku Dapat Miliaran

Masyarakat Tertipu Situs Bansos Palsu, Pelaku Dapat Miliaran - GenPI.co
Polisi menunjukkan tampilan situs bantuan sosial palsu (foto: Sapta Priwarsana/GenPI.co)

Yusri mengemukakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Cek Penerimaan Bansos, Mensos Risma Blusukan di Yogyakarta

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya