Yusri mengemukakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Cek Penerimaan Bansos, Mensos Risma Blusukan di Yogyakarta
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News