Pakar Hukum: Jokowi Diminta Mundur, Sah Sesuai Pasal 8

Pakar Hukum: Jokowi Diminta Mundur, Sah Sesuai Pasal 8 - GenPI.co
Pakar Hukum: Jokowi Diminta Mundur, Sah Sesuai Pasal 8 - Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai bahwa semua kritik dan usulan kepada pemerintah adalah sah selama hal yang disampaikan itu tercantum dalam konstitusi.

Salah satunya termasuk usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik ini dalam video yang diunggah dikanal YouTube Refly Harun, Senin (19/7).

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Sebenarnya Kelas Jokowi Itu Adalah Wali Kota...

"Diminta mundur sah ada di pasal 8, pemilihan ulang sah pasal 22E, dan pemakzulan juga sah. Cara yang tidak sah itu adalah angkat senjata," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Selasa (20/7).

Oleh karena itu, Refly Harun menolak untuk disebut bahwa dirinya menginginkan Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatan.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Tidak begitu. Sepanjang usulan itu berdasarkan konsep ketatanegaraan, maka tak ada masalah," ungkap Refly Harun.

Namun, Refly Harun menegaskan bahwa perubahan itu tidak ada yang instan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Cengkih Ternyata Sangat Mujarab, Khasiatnya Cespleng

"Tidak bisa hari ini diganti, lalu hari ini pula masalah selesai, apalagi penggantinya adalah Ma’ruf Amin yang tidak diketahui sejauh mana kemampuannya dalam memimpin bangsa ini," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya