Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Syok!

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Syok! - GenPI.co
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Foto: demokrat.or.id

GenPI.co - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku kaget melihat peraturan statuta Universitas Indonesia (UI).

Sebagai alumni almater kuning, dirinya tercengang saat mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

“Sebagai alumni UI kaget juga bacanya. Kok bisa statuta yang direvisi?,” ujar Jansen dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Selasa (20/7/2021).

BACA JUGA:  Mendadak, Jansen Sitindaon Desak Pemerintah Cepat Lakukan Ini

Jansen mengaku sempat berpikir bahwa ujung dari polemik rektor UI Ari Kuncoro yang melakukan rangkap jabatan akan diminta memilih salah satu dari kedua titel tersebut.

“Aku pikir ujungnya akan memilih salah satu jabatan. Karena dunia akademik ini, kan, paling tinggi etiknya dibanding yang lain. Apalagi dibanding politik,” terangnya.

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Febri Diansyah Bingung! Mohon Bantu Penjelasannya

Kendati demikian, Jansen masih belum percaya dengan kejadian tersebut.

Dirinya juga berharap dosen Fakultas Hukum UI menilai sendiri apa yang terjadi dengan universitas tempatnya mengajar.

BACA JUGA:  Jokowi Buka PPKM Darurat 26 Juli, Begini Aturan Lengkapnya

“Semoga dosen-dosen saya dulu di Fakultas Hukum UI yang ada didalam bisa menilai ini,” tandas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya