Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Syok!

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Syok! - GenPI.co
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Foto: demokrat.or.id

Sementara, di sisi lain, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan.

Seperti diketahui, sebelumnya rektor UI Ari Kuncoro ketahuan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Hal tersebut terbongkar pascakejadian BEM UI yang memberikan julukan the king of lip service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Selamat ya Pak, aturannya sudah berubah,” ujar Febri dalam akun Twitter-nya dan GenPi sudah diizinkan untuk dikutip.

BACA JUGA:  Mendadak, Jansen Sitindaon Desak Pemerintah Cepat Lakukan Ini

Dirinya lantas mempertanyakan pengangkatan Ari Kuncoro menjadi seorang komisaris di BRI.

“Dulu saat diangkat jadi komisaris pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Lalu gimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Bapak hebat, aturan bisa berubah gini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Febri Diansyah Bingung! Mohon Bantu Penjelasannya

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Salah satu aturan yang berubah yakni ketentuan terkait rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

BACA JUGA:  Jokowi Buka PPKM Darurat 26 Juli, Begini Aturan Lengkapnya

Menurut Febri, ada perubahan signifikan dari Pasal 35 ke Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Salah satunya yakni larangan rektor menjadi pejabat pada jabatan lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya