Suara Lantang MS Kaban Mencengangkan: Adili Presiden...

Suara Lantang MS Kaban Mencengangkan: Adili Presiden... - GenPI.co
Suara Lantang MS Kaban Mencengangkan: Adili Presiden... (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Merespons pernyataan MS Kaban, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada celah sebetulnya untuk mengadili Presiden Jokowi.

"Jadi MPR dan Presiden itu lembaga sederajat tidak boleh lagi ada atas bawah. Berlaku check and balanches, adalah perumusan pasal 7A, pasal 7B tentang impeachment, tentang pemberhentian presiden," kata Refly Harun dalam channel YouTube-nya, Selasa (20/7).

Jadi, kata Refly Harun, kalau presiden mau diberhentikan maka aktifkan klausul pasal 7A UUD 1945, bahwa presiden itu tidak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Sebenarnya Kelas Jokowi Itu Adalah Wali Kota...

"Misalnya tidak lagi mampu secara jasmani maupun rohani untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Atau dia melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tecela," jelas Refly Harun.

Maka dari itu, kata Refly Harun, harus ada mekanisme konstitusionalnya untuk mengadili presiden.

BACA JUGA:  Jika Kehilangan Indra Penciuman, Geprek Bawang Putih...

"Yaitu di forum DPR pertamakali sebagai forum politik dari DPR lari ke mahkamah konstitusi selama 90 hari, kembali kepada DPR, baru bisa dilakukan sidang MPR untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden," ungkap Refly Harun.

Namun, kata Refly Harun, proses politik tersebut dinamakan bukan Sidang Istimewa sebagaimana yang diminta MS Kaban.

BACA JUGA:  Air Rebusan Cengkih Ternyata Sangat Mujarab, Khasiatnya Cespleng

"Ya, sidang pemberhentian saja, sidang pemberhentian presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur oleh konstitusi," beber Refly Harun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya