
Dengan PP yang baru itu, Ari Kuncoro tetap bisa rangkap jabatan.
“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN,” cuitnya.
Pernyataan itu disampaikan Ade Armando melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
BACA JUGA: Telak! Fadli Zon Sebut Ade Armando..
Kendati demikian, tegasnya, PP tersebut tetap dianggapnya bermasalah. Ade Armando mendesak agar PP tersebut segera dicabut.
“Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” sebutnya. (*)
BACA JUGA: Dokter Tirta Bungkam Ade Armando, Labih Baik Diam
BACA JUGA: Profesor Sulfikar Amir Bongkar Aksi Ade Armando, Isinya Menohok
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News