Yassona Laoly Lakukan Penyekatan TKA Masuk Indonesia

Yassona Laoly Lakukan Penyekatan TKA Masuk Indonesia - GenPI.co
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (Foto: JPNN)

GenPI.co - Pandemi covid-19 semakin meradang di Indonesia, berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah demi menurunkan angka penyebaran dan kematian yang diakibatkan oleh virus ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membatasi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.

BACA JUGA:  Evaluasi PPKM Darurat, Bukhori Sampaikan Catatan Kritis

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas,” ujar Yassona Laoly dalam keterangan pers yang diterima GenPI.co, Rabu (21/7).

Dengan begitu, menurutnya, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa Penolakan PPKM di Bandung, 150 Orang Diamankan

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya