Anggota DPR RI Bongkar Transaksi Kekuasaan, Seret Presiden Jokowi

Anggota DPR RI Bongkar Transaksi Kekuasaan, Seret Presiden Jokowi - GenPI.co
Anggota DPR RI Bongkar Transaksi Kekuasaan, Seret Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Sementara, para pelanggar aturan dari kalangan kolega pemerintah justru mendapatkan keistimewaan berupa revisi aturan, bukan justru ditangkap dan diadili.

"Jika pelanggar adalah ulama, cepat banget ditangkap, diborgol, dipermalukan di depan media. Jika yang melanggar adalah kolega, maka yang salah adalah peraturannya sehingga direvisi. KKN semakin parah saja," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.

Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

BACA JUGA:  Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya