
GenPI.co - Sempat viral karena rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.
Pasalnya, perubahan tersebut memungkinkan rektor UI merangkap jabatan di BUMN asalkan bukan di jabatan direksi.
Aturan tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA: Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..
Bahkan, Rektor UI sampai trending di media sosial Twitter, Rabu (21/7/2021).
Merespons hal itu, Akademisi Politik Hamka memberikan pandangannya terkait penerbitan peraturan baru PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow
Menurut Hamka, perubahan statuta tersebut tidak bermoral dan beretika.
"Bagaimana bisa mengubah peraturan seenaknya saja untuk memenuhi kepentingan tertentu?" jelas Hamka kepada GenPI.co, Rabu (21/7).
BACA JUGA: Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman
Lebih lanjut, pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dilakukan demi kepentingan berbangsa dan bernegara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News