"Jelas sekali ini permainan politik yang kasar dan biadab," ungkapnya.
Seperti diketahui, PP 75/2021 tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
Pada PP 68/2013, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA: Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..
Namun, PP 75/2021 kini mengatakan bahwa rektor dan wakil rektor boleh merangkap jabatan, kecuali posisi direksi.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News