Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Rocky Gerung: Negara Frustrasi

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Rocky Gerung: Negara Frustrasi - GenPI.co
Rocky Gerung. Foto: Instagram/rockygerung

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar terkait penerbitan peraturan baru PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi statuta itu memberikan izin kepada rektor dan wakil rektor UI untuk merangkap jabatan.

Hal tersebut membuat Rektor UI Ari Kuncoro diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank BRI.

BACA JUGA:  Fadli Zon Bongkar Rektor UI: Sungguh Memalukan...

Terkait hal itu, Rocky pun menyebut kemungkinan adanya basis kegilaan massal yang beroperasi secara rahasia di dalam tubuh UI.

“Misalnya, tiba-tiba UI deal dengan menteri BUMN, lalu mereka bisa memasukan kepentingan beberapa pihak,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (22/7).

BACA JUGA:  Rektor UI Rangkap Jabatan Boleh, Ferdinand Angkat Bicara

Rocky mengatakan seharusnya Presiden Jokowi dan DPR peka terhadap hal tersebut.

“Namun, mereka hanya dia saja dan muncul peraturan baru. Ini layaknya ‘buruk muka, cermin diganti,” katanya.

BACA JUGA:  Kontroversi Rangkap Jabatan Rektor UI, Peneliti Seret Mahfud MD

Akademisi itu menilai bahwa perubahan statuta UI tersebut adalah salah satu bentuk pengkhianatan terhadap fungsi universitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya