Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Mencengangkan!

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Mencengangkan! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN.com

Lebih jauh, Robert mengatakan, Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK.

Sayangnya, menurut Robert, hasil pembahasan harmonisasi hingga pengundangan tidak lagi disebarluaskan di portal internal KPK.

Hal ini menyebabkan tidak adanya mekanisme pagawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan pendapat.

BACA JUGA:  Makin Panas, Novel Baswedan Bilang Ada Pengkhianat di Tubuh KPK

“Mungkin dari gosip atau informal tahu, tetapi tidak resmi dan tidak ditempatkan di portal internal KPK selama proses yang sangat penting,” jelas dia.

Menurut Robert, KPK tidak menyebarluaskan setelah dilakukan proses perubahan enam kali rapat. Atas dasar itu, Ombudsman menyatakan pimpinan dan Sekjen KPK melakukan tindakan korektif.

BACA JUGA:  Setelah Kian Terjepit, Akhirnya KPK Angkat Suara

“Salah satunya dengan menjelaskan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya. Dalam bentuk informasi atau dokumen sah," tutur Robert.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya