Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Mencengangkan!

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Mencengangkan! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN.com

Dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrasi, dan panja. Hal ini dipatuhi hingga harmonisasi pada Desember 2021.

Kendati demikian, dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

“Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham, dan MenPAN-RB. Sesuatu yang luar biasa,” papar Robert.

BACA JUGA:  Makin Panas, Novel Baswedan Bilang Ada Pengkhianat di Tubuh KPK

Menurut Robert, berita acara rapat harmonisasi itu justru diteken oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat.

Di antaranya yakni seperti Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham.

BACA JUGA:  Setelah Kian Terjepit, Akhirnya KPK Angkat Suara

“Sekali lagi, yang hadir pimpinan, tetapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," jelas dia.

Robert juga mengatakan bahwa kehadiran pimpinan harus dikoordinasikan oleh dirjen. Sebab, dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya.

BACA JUGA:  75 Pegawai KPK Menang! Kejanggalan TWK Mulai Terbongkar

“Ada penyalahgunaan wewenang, karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum dan Direktur pengundangan,” ungkap Robert.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya